KPK Panggil Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Tahun 2020
KPK memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe, terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan bansos (bansos) tahun 2020. KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“BRT, Komisaris Utama PT DNR,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Rudy telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus ini. Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah.
KPK telah mengumumkan ada lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada tahun 2020. Tersangka terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK belum memberi penjelasan detail identitas para tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: https://news.detik.com/
