Ekspor Nikel RI di 2026 Diramal Hilang 5 Juta Ton Gegara Hal Ini
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memperhitungkan sebanyak 3,5-5 juta ton ekspor nikel berpotensi hilang sepanjang tahun 2026 ini. Hal itu lantaran kurangnya kepastian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) termasuk untuk komoditas nikel di tahun ini.
Memang, pemerintah tengah berupaya untuk menurunkan produksi nikel nasional tahun ini salah satunya untuk mengatur harga nikel dunia agar tidak terus menunjukkan penurunan. Tahun ini sendiri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok produksi nikel di kisaran 260 juta ton.
Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan Kadin Widiyanto Saputro mengatakan bahwa data tersebut bisa dilihat melalui Strategic Response Meeting (SRM) yang melibatkan berbagai pelaku usaha. Terdapat kendala pada jadwal, kuota, dan durasi RKAB menjadi hambatan utama para pengusaha tambang sepanjang tahun 2026 ini.
“Di SRM Kadin dunia usaha sudah mengingatkan bahwa kepastian RKAB sebagai prioritas dari SRM kita itu sudah memproyeksikan lost in action-nya itu 3,5 sampai dengan 5 juta ekspor nikel yang akan hilang dari 0,3 sampai 0,5% penurunannya. Nah, ini ternyata terjadi,” jelasnya dalam acara Grand Seminar HIPMI, di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa pemangkasan kuota bijih nikel tahun 2026 serta proses evaluasi revisi RKAB yang sampai akhir Juli juga belum ada kepastian, dinilai memicu penurunan produksi nikel. Hal itu juga sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat adanya kontraksi sebesar 1,56% pada industri pertambangan minerba.
“Kita melihat dan itu terjadi tuh dari yang didiskusikan di SRM kejadian riil di lapangan kelihatan runutannya. Maka kita meyakini bahwa masukan dari teman-teman pada saat kita susun juga valid dari semua sektor termasuk mereka-mereka yang terdampak secara langsung,” katanya.
Pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan kepastian tata kelola RKAB agar operasional bisnis jangka panjang tetap terprediksi bagi para investor. Menurutnya, pembenahan RKAB penting dilakukan mengingat nikel menjadi primadona investasi hilirisasi di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.
“Harapannya sudah sudah pasti ya kita pengen perbaikan itu kemudian diskusi-diskusi sedang dilakukan. Formalnya ya kita tunggulah dari pemerintah. Kita nggak mau duluin juga,” tambahnya.
Dengan begitu, kepastian regulasi dianggap sebagai kunci agar rantai pasok hilirisasi dari hulu hingga hilir tetap terintegrasi tanpa ada mata rantai yang hilang.
“Kepastian-kepastian ini menjadi kegalauan lah, menjadi pemikiran dan menjadi masukan. Kita sudah menerima begitu banyak usulan kebijakan dan ini kita suarakan kepada pemerintah,” tandasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penetapan target RKAB bagi perusahaan tambang harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hal ini dilakukan agar volume produksi tetap seimbang dengan kebutuhan pasar, sehingga harga komoditas dapat terjaga dengan baik.
Menurut Bahlil, dalam menyusun RKAB, pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara penawaran dan permintaan, baik di pasar domestik maupun internasional. Sebab, tujuan utama pemerintah bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah produksi, melainkan memastikan komoditas tambang dapat dijual dengan nilai harga yang tinggi.
“Saya sampaikan bahwa penyusunan RKAB ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan penawaran dan permintaan. Sebenarnya tujuannya satu saja, teman-teman: idealnya kita bisa menambang dalam jumlah besar, namun harganya pun harus tetap baik,” ujar Bahlil saat ditemui di lingkungan Kementerian ESDM, Kamis (6/8/2026).
Bahlil menambahkan, peningkatan produksi yang tidak terkontrol justru akan merugikan negara jika menyebabkan harga komoditas anjlok di pasar. Selain itu, pengelolaan sumber daya mineral juga harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, agar cadangan yang ada tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
“Jika kita melakukannya tanpa kehati-hatian, dampaknya ada dua: pertama, harga bisa turun tajam. Kedua, seharusnya tambang kita bisa dijual dengan harga baik dalam jangka waktu panjang, hal itu pun bisa terganggu. Terkait RKAB, kita tetap membuka peluang dan memberikan relaksasi yang terukur. Apa maksudnya relaksasi terukur? Memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus memperhatikan perkembangan harga di pasar internasional,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah akan memprioritaskan persetujuan RKAB, khususnya bagi perusahaan tambang yang memberikan kontribusi royalti lebih besar kepada negara.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan saat ini tidak lagi berfokus pada seberapa besar volume produksi, melainkan pada upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara.
“Mana yang lebih baik: memproduksi 1 miliar ton dengan PNBP sebesar Rp120 triliun, atau memproduksi 800 juta ton namun PNBP mencapai Rp130 triliun? Pilih yang mana? Itulah yang saya jalankan sekarang. Tujuannya agar kekayaan alam kita ini tidak dijual murah,” tegas Bahlil.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/
